Rabu, 18 Juli 2012

SISTEM RESI GUDANG

Beberapa waktu yang lalu penulis mengikuti Pelatihan tentang Fasilitator Sistem Resi Gudang.
Penulis akui sebelum berangkat benar-benar nol tentang Sistem Resi Gudang (SRG), sampai akhirnya penulis memutuskan untuk browsing tentang SRG ini. Banyak sekali referensi yang penulis dapatkan, namun itu belum cukup membuat penulis paham benar tentang SRG.



Setelah mengikuti pelatihan barulah penulis mendapat pencerahan tentang SRG yaaa meski belum begitu mahir. Pada intinya SRG berkaitan dengan hasil panen petani dan gudang.
Sistem ini mendorong petani untuk menyimpan hasil panenannya di Gudang yang telah ditetapkan oleh Bappebti. Penyimpanan ini untuk menghindarkan petani dari harga rendah ketika sedang panen. Namun yang disimpan juga harus melewati uji mutu oleh lembaga yang ditunjuk Bappebti. Kenapa? Karena setelah hasil panen petani masuk gudang SRG maka akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini dapat digunakan laksana surat berharga, bisa dijaminkan di bank, disimpan ataupun dijual pada pihak lain.




SRG ini memiliki dasar hukum yakni UU No. 9 Tahun 2006 yang kemudian mengalami perubahan dengan diterbitkannya UU No. 9 Tahun 2011 (klik disini untuk membacanya www.depdagri.go.id atau www.bappebti.go.id).

Yang pasti SRG memiliki manfaat yang bagus bagi petani.
Semakin semangat jadi Fasilitator SRG setelah mendapat banyak ilmu tentang SRG. Sekarang kembali pada berbagai pihak untuk mendukung program ini agar dapat berjalan demi kebaikan bersama terutama petani.
Untuk pembaca yang terhormat dan budiman, mohon saran kritik serta masukan-masukan yang membangun tentang Sistem Resi Gudang.
Jangan pelit berbagi ilmu.

Sistem Resi Gudang
MUDAH, MUTU, MANFAAT

0 komentar: